dampak Miras dan larangan dalam agama.



Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.



Sebenarnya masayarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaituzat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.

Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan. Berikut akibat minuman keras minuman beralkohol , yang dilihat dari kandungannya pasti teman-teman dapat mengira-ngiranya:



Merusak Syaraf, seperti yang saya sebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.



Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal.



Meningkatnya kemiskinan, Teman-teman pasti tahu bahwa jika seseoarng sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.



Gairah sexual menurun, Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.



Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.



Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.



Gangguan terhadap Janin , Bagi ibu yang sedang hamil jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.



Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Allah telah mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut dalil yang mengharamkan minuman keras :

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al- Ma’idah: 90)



Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Al Quran tidak mengatakan meminum arak itu haram, tetapi hanya mengatakan, jauhilah!!



Dalam sunnahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir dalam sebuah hadits marfu’,



إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.



“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”( HR. Muslim, 3/1587.)



Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan,



مَنْ مَاتَ مُدْمِنُ خَمْرٍ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ كَعَابِدِ وَثَنٍ.



“Barangsiapa meninggal sebagai peminum arak, ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.”( HR. Ath-Thabrani, 12/45; Shahihul Jami’, 6525.)



Saat ini, jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya: Bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak dan sebagainya.



Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,



لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.



“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.”( HR. Imam Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’, 5453.)



Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah: 9).



Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,



كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.



“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1587.)



Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan hukumnya adalah haram, sedikit atau banyak.( Hadits yang mengatakan, “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan,” telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan nomor 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no. 3128.) Juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakikatnya minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.



Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para peminum khamar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,



مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكَرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدْغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا رَدْغَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.



“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia berbuat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar), maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.”( HR.Ibnu Majah, 3377; Shahihul Jami’, 6313.)



Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan lebih berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?



Demikian teman-teman beberapa dampak Minuman Keras Terhadap Kesehatan kali ini, jadi sebaiknya dihindari ya, memang ada sedikit manfaat, tapi itu hanya iming-iming agar tetap mengkonsumsi miras, padahal jelas dampak buruknya sangatlah besar. semoga bermanfaat.



http://ift.tt/1H0AqkB









from One Day One Juz's Facebook Wall

dampak Miras dan larangan dalam agama. Minuman keras adalah minuman yang mengan...

dampak Miras dan larangan dalam agama.



Minuman keras adalah minuman yang mengandung etanol atau juga yang sering disebut sebagai minuman alkohol, Akibat minuman keras ini dapat menyerang tingkat kesadaran orang yang mengkonsuminya akibatnya orang yang mengkonsusi akan mengalami mabuk.



Sebenarnya masayarakat kita sudah banyak yang tahu tentang bahaya dari akibat minuman keras atau minuman beralkohol ini. Salah satunya adalah menimbulkan kecanduan yang luar biasa, karena minuman keras atau minuman beralkohol ini mengandung zat aditif, yaituzat yang jika masuk ke tubuh manusia walaupun dengan jumlah sedikit akan menimbulkan efek kecanduan yang luar biasa.

Dan juga masyarakat juga telah mengerti bahwa sebenarnya minuman keras ini dapat merusak syaraf secara perlahan. Berikut akibat minuman keras minuman beralkohol , yang dilihat dari kandungannya pasti teman-teman dapat mengira-ngiranya:



Merusak Syaraf, seperti yang saya sebutkan di atas bahwa minuman keras atau minuman beralkohol mengandung zat aditif yang jika dikonsumsi walaupun sedikit kan mengakibatkan kecanduan yang luar biasa. Dan bila dikonsumsi secra terus-menerus akan menimbulkan kerusakan syaraf otak yang menyebabkan manusia yang mengkonsumsinya mudah hilang akalnya, keseimbangannya dan indra peraba-nya akan semakin berkurang kepekaannya.



Penyakit Jantung, Akibat dalamjangka dekatnya dapat dirasakan dengan meningkatnya detak jantung, dan juga keadaan jantung juga akan melemah sehingga tidak dapat bekerja dengan optimal. Sebenarnya ini terjadi karena minuman keras atau minuman beralkohol dapat merusak sel-sel tubuh dan juga termasuk sel-sel jantung, akibatnya kinerja jantung akan tidak optimal.



Meningkatnya kemiskinan, Teman-teman pasti tahu bahwa jika seseoarng sudah ketagihan yang namanya minuman keras atau minuman beralkohol maka segala cara untuk mendapatkannya akan ditempuh, termasuk pengahsilan yang seharusnya untuk mencukupi kebutuhan hidup akan digunakan untuk memenuhi kecanduanya akan minuman keras tersebut. akibatnya kemiskian akan mudah menghampiri.



Gairah sexual menurun, Bagi yang sudah mempunyai istri hal ini sangat membahayakan sekali karena bila terlalu sering mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol dapat menyebabkan gairah sex menurun dan selanjutnya kan menimbulakn impoten.



Turunnya tingkat kesadaran, Sudah banyak bukti bahwa orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol atau minuman keras tingakt sosialnya berkurang, jadi pendiam, Emosinya meningkat dan menjadikan dia mudah tersinggung dan juga tingkat konsenrasinya menurun.



Metabolisme Tubuh Terganggu, Bahaya dari akibat minuman keras adalah merusak fungsi hati, karena hati fungsinya untuk menetralisir racun yang masuk dalam tubuh maka jika hati sampai rusak akan dapat menggangu metabolisme tubuh.



Gangguan terhadap Janin , Bagi ibu yang sedang hamil jika mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol akibatnya sangat fatal sekali, karen anutrisi untuk janin bayinya kan terganngu, sehingga bayinya kelak dilahirkan dalam keadaan kurang sempurna, karena bagaimanapun kesehatan janin adalah dari pola makan dan tingkah laku dari sang ibu.



Islam telah mengharamkan, zina, riba, babi, dan minuman keras karena terdapat bahaya dan kerusakan di dalamnya. Allah telah mengharamkan Khamar, minuman keras dan sejenisnya, berikut dalil yang mengharamkan minuman keras :

Allah berfirman, “Sesungguhnya (meminum) arak, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syetan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Al- Ma’idah: 90)



Perintah untuk menjauhi adalah salah satu dalil paling kuat tentang haramnya sesuatu. Di samping itu, pengharaman arak sebagaimana disebutkan ayat di atas disejajarkan dengan pengharaman berhala-berhala, yakni tuhan orang-orang kafir dan patung-patung mereka. Karena itu tak ada lagi alasan bagi orang yang mengatakan, ayat Al Quran tidak mengatakan meminum arak itu haram, tetapi hanya mengatakan, jauhilah!!



Dalam sunnahnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam mengabarkan tentang ancaman bagi peminum arak, sebagaimana yang diriwayatkan Jabir dalam sebuah hadits marfu’,



إِنَّ عَلَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ عَهْدًا لِمَنْ يَشْرَبُ الْمُسْكِرَ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ طِيْنَةِ الْخَبَالِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا طِيْنَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عَرَقُ أَهْلِ النَّارِ أَوْ عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.



“Sesungguhnya Allah Ta’ala memiliki janji untuk orang yang meminum minuman keras, akan memberinya minum dari thinatul khabal” “Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah thinatul khabal itu?”Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni neraka.”( HR. Muslim, 3/1587.)



Dalam hadits marfu’ Ibnu Abbas meriwayatkan,



مَنْ مَاتَ مُدْمِنُ خَمْرٍ لَقِيَ اللهَ وَهُوَ كَعَابِدِ وَثَنٍ.



“Barangsiapa meninggal sebagai peminum arak, ia akan bertemu dengan Allah dalam keadaan seperti penyembah berhala.”( HR. Ath-Thabrani, 12/45; Shahihul Jami’, 6525.)



Saat ini, jenis minuman keras dan arak sangat beragam. Nama-namanya juga sangat banyak, baik dengan nama lokal maupun asing. Di antaranya: Bir, wiski, alkohol, vodka, sampanye, arak dan sebagainya.



Di zaman ini pula, telah muncul golongan manusia sebagaimana disebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dalam sabdanya,



لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي الْخَمْرَ يُسَمُّوْنَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا.



“Sungguh akan ada golongan dari umatku yang meminum arak, (tetapi) mereka menamakannya dengan nama yang lain.”( HR. Imam Ahmad, 5/342, Shahihul Jami’, 5453.)



Mereka tidak menamakannya arak, tetapi menamakannya dengan minuman rohani, untuk menipu dan memperdaya orang. “Mereka hendak menipu Allah dan orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya sendiri, sedang mereka tidak sadar.” (Al-Baqarah: 9).



Syariat Islam telah memberikan definisi agung tentang khamar (minuman keras), sehingga membuat jelas masalah dan memotong tipu daya, fitnah dan permainan orang-orang yang tidak takut kepada Allah. Definisi itu adalah sebagaimana sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam,



كُلُّ مُسْكِرٍ خَمْرٌ وَكُلُّ مُسْكِرٍ حَرَامٌ.



“Setiap yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram.”( Hadits riwayat Muslim, 3/1587.)



Jadi, setiap yang merusak akal dan memabukkan hukumnya adalah haram, sedikit atau banyak.( Hadits yang mengatakan, “Semua yang banyak jika memabukkan, maka sedikitpun diharamkan,” telah diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan nomor 3681, tertera dalam Shahih beliau dengan no. 3128.) Juga meskipun namanya berbeda-beda, sebab pada hakikatnya minumannya tetap satu dan hukumnya telah diketahui oleh kalangan umum.



Yang terakhir dan ini merupakan wejangan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam kepada para peminum khamar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,



مَنْ شَرِبَ الْخَمْرَ وَسَكَرَ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، وَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ فَشَرِبَ فَسَكَرَ، لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةُ أَرْبَعِيْنَ صَبَاحًا، فَإِنْ مَاتَ دَخَلَ النَّارَ، فَإِنْ تَابَ تَابَ اللهُ عَلَيْهِ، وَإِنْ عَادَ كَانَ حَقًّا عَلَى اللهِ أَنْ يَسْقِيَهُ مِنْ رَدْغَةِ الْخَبَالِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ وَمَا رَدْغَةُ الْخَبَالِ؟، قَالَ: عُصَارَةُ أَهْلِ النَّارِ.



“Barangsiapa minum khamar dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi dan jika ia meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah akan menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk Neraka, (tetapi) manakala ia bertaubat, Allah menerima taubatnya. Dan jika kembali lagi minum dan mabuk, maka shalatnya tidak diterima selama empat puluh pagi, jika meninggal maka ia masuk neraka, (tetapi) manakala ia berbuat, Allah menerima taubatnya. Dan jika (masih) kembali lagi (minum khamar), maka adalah hak Allah memberinya minum dari radghatul khabal pada hari Kiamat.” Mereka bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah radghatul khabal itu?” Beliau menjawab, “Cairan kotor (yang keluar dari tubuh) penghuni Neraka.”( HR.Ibnu Majah, 3377; Shahihul Jami’, 6313.)



Jika gambaran keadaan peminum minuman keras adalah sebagaimana kita ketahui di muka, maka bagaimana pula dengan gambaran keadaan orang-orang yang melakukan sesuatu yang lebih keras dan lebih berbahaya dari itu, yakni sebagai pecandu narkotika dan sebagainya?



Demikian teman-teman beberapa dampak Minuman Keras Terhadap Kesehatan kali ini, jadi sebaiknya dihindari ya, memang ada sedikit manfaat, tapi itu hanya iming-iming agar tetap mengkonsumsi miras, padahal jelas dampak buruknya sangatlah besar. semoga bermanfaat.



http://ift.tt/1H0AqkB









from One Day One Juz's Facebook Wall

Tidak ada komentar:

Posting Komentar